BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung. Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama.
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung. Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama.
2.2
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa Pengertian Jihad?
2.
Apa Tujuan jihad?
3.
Bagaimana Jihad Menurut
Qur’an Suci?
4. Bagaimana Jihad Menurut Hadits
Nabi?
5. Bagaimana Jihad Menurut Ulama?
6. Bagaimana Landasan Jihad Dalam
Islam?
7. Bagaimana Perintah
Untuk Berjihad?
2.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
di buat untuk mengetahui tentang masalah yang di rumuskan di atas.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Jihad
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.
Jika mengartikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa berJihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, 24 jam sehari, sepanjang tahun, seumur hidup. Jihad bisa berarti berjuang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain mengenai kebenaran Ilahi".
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.
Jika mengartikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa berJihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, 24 jam sehari, sepanjang tahun, seumur hidup. Jihad bisa berarti berjuang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain mengenai kebenaran Ilahi".
2.2
Tujuan jihad
Berikut beberapa pendapat ulama’ mengenai tujuan-tujuan jihad:
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”.
2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” .
3. Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan:”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’u(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.
Berikut beberapa pendapat ulama’ mengenai tujuan-tujuan jihad:
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”.
2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” .
3. Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan:”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’u(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.
2.3 Jihad Menurut Qur’an Suci
Di
dalam Qur’an Suci terdapat banyak ayat yang menggunakan kata jihad.
Sekurang-kurangnya ada 40 ayat yang menggunakan kata-kata yang berasal dari
kata jahada. Kata-kata itu misalnya: jâhada (4 ayat), jâhadû (1
ayat), yujâhidû (2 ayat), dan sebagainya. Semua kata itu artinya ialah berjuang
sekuat tenaga atau berusaha keras. Jadi, jihad yang diperintahkan oleh
Quran Suci adalah berusaha keras untuk menegakkan Kebenaran dan untuk mencapai
tujuan suci yang diridhai Ilahi. Misalnya: perjuangan ruhani untuk mendekat
Allah; mengorbankan harta benda dan jiwa di jalan Allah; mengorbankan waktu,
tenaga dan pikiran untuk menuntut dan atau menyebarluaskan ilmu, dan
sebagainya.
Ayat-ayat
yang menyangkut jihad ada yang turun di Mekah dan ada pula yang turun di
Madinah. Baik dalam wahyu Makiyah maupun wahyu Madaniyah, jihad artinya ialah
berjuang sekuat tenaga baik dengan lisan ataupun dengan perbuatan apa saja.
Perjuangan dengan mengangkat senjata untuk membela diri juga dinamakan jihad,
tetapi perjuangan semacam itu oleh Qur’an Suci sering dinyatakan dengan kata: qital,
harb dan ghazw.
Ayat-ayat
tentang jihad yang turun di Mekah adalah:
1.
Firman Ilahi dalam surat Al-Ankabut 29:69
z`Ï%©!$#ur
(#rßyg»y_
$uZÏù
öNåk¨]tÏöks]s9
$uZn=ç7ß
4
¨bÎ)ur
©!$#
yìyJs9
tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
ÇÏÒÈ
“Dan
orang-orang yang berjuang (jâhadû) untuk Kami, Kami pasti akan memimpin mereka
di jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah itu menyertai orang yang berbuat baik”.
Ditambahkannya kata untuk Kami (fînâ)
menunjukan bahwa yang dimaksud jihad (berjuang) dalam ayat tersebut ialah
perjuangan ruhani untuk mendekat kepada Allah, dan sebagai hasil perjuangan
dinyatakan dalam akhir ayat tersebut ialah bahwa Allah akan memimpin mereka.
2.
Firman Ilahi dalam surat Al-Ankabut 29:6
`tBur
yyg»y_
$yJ¯RÎ*sù
ßÎg»pgä
ÿ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9
4
¨bÎ)
©!$#
;ÓÍ_tós9
Ç`tã
tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÏÈ
“Dan barang siapa yang berjuang (jâhada), maka ia berjuang
untuk diri sendiri. Sesungguhnya Allah itu Yang Maha Mencukupi Sendiri, lepas
dari (bantuan) serta sekalian alam”
Maksud
ayat itu selaras dengan ayat tersebut di atas. Kaum Muslimin yang menderita
penganiayaan dan perlakuan sewenang-wenang oleh tangan-tangan musuh di Mekkah,
demi agama mereka dianjurkan bersabar. Perlu diketahui bahwa surat Al Ankabut
diturunkan pada zaman Mekkah permulaan (tahun kelima dan keenam) ketika kaum
Muslimin mendapat perlawanan hebat dari kaum Musyrik Mekkah.
3.
Firman Ilahi dalam surat An-Nahl 16:110
¢OèO
cÎ)
/u
úïÏ%©#Ï9
(#rãy_$yd
.`ÏB
Ï÷èt/
$tB
(#qãZÏFèù
¢OèO
(#rßyg»y_
(#ÿrçy9|¹ur
cÎ)
/u
.`ÏB
$ydÏ÷èt/
Öqàÿtós9
ÒOÏm§
ÇÊÊÉÈ
“Lalu, sesungguhnya Tuhan dikau (melilndungi) orang yang
berhijrah setelah mereka difitnah, lalu mereka berjuang (jâhadû) dan bersabar;
sesungguhnya Tuhan dikau setelah itu adalah Yang Maha-pengampun, Yang Maha
Pengasih.”
Jihad dalam ayat tersebut juga tak ada hubungannya dengan
perang, tetapi berhubungan erat dengan perjuangan para sahabat yang berupa
pengorbanan, yaitu hijrah dan berjuang mengorbankan harta, kekuatan dan jiwa
untuk menegakkan Kebenaran.
4.
Firman Ilahi dalam surat Al-Hajj 22:78
(#rßÎg»y_ur
Îû
«!$#
¨,ym
¾ÍnÏ$ygÅ_
4
uqèd
öNä38u;tFô_$#
$tBur
@yèy_
ö/ä3øn=tæ
Îû
ÈûïÏd9$#
ô`ÏB
8ltym
4
s'©#ÏiB
öNä3Î/r&
zOÏdºtö/Î)
4
uqèd
ãNä39£Jy
tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$#
`ÏB
ã@ö6s%
Îûur
#x»yd
tbqä3uÏ9
ãAqß§9$#
#´Îgx©
ö/ä3øn=tæ
(#qçRqä3s?ur
uä!#ypkà
n?tã
Ĩ$¨Z9$#
4
(#qßJÏ%r'sù
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qßJÅÁtGôã$#ur
«!$$Î/
uqèd
óOä39s9öqtB
(
zN÷èÏYsù
4n<öqyJø9$#
zO÷èÏRur
çÅÁ¨Z9$#
ÇÐÑÈ
“Dan berjuanglah (jâhidû) di (jalan) Allah dengan perjuangan
(jihâd) yang benar. Ia telah memilih kamu, dan Ia tak membuat kesukaran kepada
kamu dalam hal agama-agama ayah kamu Ibrahim. Ia menamakan kamu kaum Muslimin,
sebelumnya dalam hal ini. Agar Utusan menjadi saksi terhadap kamu. Dan agar
kamu menjadi saksi terhadap manusia. Maka tepatila salat dan bayarlah zakat,
dan berpegang teguhlah kepada Allah. Ia adalah pelindung kamu; baik sekali
Pelindung itu dan baik pula Penolong itu,”
Jihad
yang diperintahkan dalam ayat tersebut bukan berjuang dengan mengangkat
senjata, tetapi berjuang untuk mendekat kepada Allah dengan menaklukan hawa
nafsu. Yang dimaksud oleh kata sebelumnya ialah wahyu Nabi
Ibrahim, yang berdoa agar di antara keturunan beliau timbul suatu ummat yang
Muslim (Al-Baqarah 2:128); adapun yang dimaksud oleh kalimat dalam ini
ialah Qur’an Suci. Kata Muslim, berasal dari akar kata salm
atau silm, yang dua-duanya berarti damai.
Jadi Muslim ialah orang yang menempuh hidup damai, yaitu
damai dengan Allah yang artinya berserah diri sepenuhnya pada kehendak Allah,
dan damai dengan manusia yang artinya tak berbuat bencana kepada sesama
manusia. Hal ini dapat dicapai jika seseorang dapat jihad menaklukkan dirinya
sendiri atau hawa nafsunya yang senantiasa mendorong manusia melakukan berbagai
macam kejahatan.
5.
Firman Ilahi dalam surat Al-Furqan 25:52
xsù
ÆìÏÜè?
úïÍÏÿ»x6ø9$#
NèdôÎg»y_ur
¾ÏmÎ/
#Y$ygÅ_
#ZÎ72
ÇÎËÈ
“Maka janganlah engkau menuruti kaum kafir, dan berjuanglah
(jâhid) melawan mereka dengan (Qur’an) ini, dengan perjuangan yang hebat
(jihâdan kabîra)”
Perjuangan
yang hebat (jihâdan kabîra) dalam ayat tersebut bukanlah dalam arti
perang, tetapi dalam arti berjuang sekuat tenaga untuk menyebarluaskan
kebenaran Islam dengan senjata Al Quranul Kariim. Jihad inilah yang wajib
dilakukan oleh setiap orang Islam dalam segala keadaan yang oleh Allah SWT
dilukiskan sebagai berikut:
ÏM»tÏ»yèø9$#ur
$\Û÷6|Ê
ÇÊÈ ÏM»tÍqßJø9$$sù
%Znôs%
ÇËÈ ÏNºuÉóèRùQ$$sù
$\Û÷6ß¹
ÇÌÈ tbörOr'sù
¾ÏmÎ/
$\èø)tR
ÇÍÈ z`ôÜyuqsù
¾ÏmÎ/
$ºèøHsd
ÇÎÈ
“Demi
(kuda) yang berlari cepat dengan terengah-engah, dan demi (kuda) yang
mencetuskan api dengan pukulan! Dan demi (kuda) yang menyerang dengan tiba-tiba
di waktu pagi, lalu dengan demikian (kuda itu) menerbangkan debu lalu (kuda
itu) menyerbu ke tengah-tengah barisan (musuh).” (Al-‘Adiyat 100:1-5).
Lukisan
ini tetap berlaku sampai masa kini, yakni yang diperagakan oleh para musafir
rohani yang berlari cepat di jalan Allah, sebagaimana dilukiskan oleh para
sahabat yang mencontoh panutannya, Nabi Suci Muhammad saw.
Adapun
ayat-ayat Madaniyah yang menerangkan tentang jihad lebih dari 25 ayat,
misalnya:
1.
Firman Ilahi dalam surat At-Taubah 9:19-20
*
÷Läêù=yèy_r&
spt$s)Å
Ædl!$ptø:$#
nou$yJÏãur
ÏÉfó¡yJø9$#
ÏQ#tptø:$#
ô`yJx.
z`tB#uä
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
yyg»y_ur
Îû
È@Î6y
«!$#
4
w
tb¼âqtFó¡t
yZÏã
«!$#
3
ª!$#ur
w
Ïöku
tPöqs)ø9$#
tûüÏHÍ>»©à9$#
ÇÊÒÈ tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#rãy_$ydur
(#rßyg»y_ur
Îû
È@Î6y
«!$#
ôMÏlÎ;ºuqøBr'Î/
öNÍkŦàÿRr&ur
ãNsàôãr&
ºpy_uy
yYÏã
«!$#
4
y7Í´¯»s9'ré&ur
ç/èf
tbrâͬ!$xÿø9$#
ÇËÉÈ
“Apakah
orang yang memberi minum kepada orang-orang haji, dan merawat (dan memakmurkan)
masjid Suci kamu anggap sebagai orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir
dan berjuang di jalan Allah (jâhada fî sabîlillâh)? Mereka adalah tak sama
menurut penglihatan Allah. Dan Allah tak memberi petunjuk kepada kaum lalim.
Orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjuang di jalan Allah (jâhadu fî
sabîlillâh) dengan harta mereka dan jiwa mereka, ini lebih besar derajatnya di
sisi Allah. Dan inilah orang-orang yang jaya”.
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa orang-orang yang
beriman yang berjuang (jihâd) di jalan Allah (fî sabîlillâh)
dengan harta dan jiwa lebih besar derajatnya di sisi Allah. Jihad dalam ayat
tersebut dalam arti luas, yaitu perjuangan dengan lisan ataupun dengan
perbuatan dan mengangkat senjata demi tegaknya kebenaran. Maksud kata fî
sabîlillâh – yang selaras dengan kata fînâ (untuk Kami/Allah) yang
terdapat dalam surat Al-Ankabut 29:69 atau fillâh (di jalan Allah) dalam
surat Al-Hajj 22:78 – yang mengandung arti setiap perjuangan untuk menegakkan
Kedaulatan Tuhan di muka bumi ini adalah jihâd fî sabîlillâh. Pedang
boleh digunakan jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Syarat-syarat itu antara
lain seperti dijelaskan dalam ayat 2:190-191; 22:39-40, dll. yang intinya bahwa
menangkat pedang dilakukan hanyal untuk membela diri, bukan untuk menyiarkan
Islam.
2.
Firman Ilahi dalam surat At-Taubah 9:73 dan At-Tahrim 66:9
“Wahai
Nabi, berjuanglah sehebat-hebatnya (jâhid) melawan kaum kafir dan kaum munafik
dan bersikap keraslah terhadap mereka. Dan tempat tinggal mereka ialah Neraka,
dan buruk sekali tempat yang dituju”
Perintah
berjuang (jihâd) sehebat-hebatnya terhadap kaum kafir dan munafik dalam
ayat tersebut bukanlah perang yang dilancarkan terhadap mereka, tetapi yang
dimaksud ialah berjuang menyampaikan risalah Qur’an Suci terhadap mereka
sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat Al Furqan 25:52, dan sejarah pun
menjadi saksi bahwa kaum kafir dan munafik tak pernah diperangi oleh Nabi Suci
saw dan para sahabatnya karena kekafiran dan atau kemunafikannya.
3.
Firman Ilahi dalam surat Al-Anfal 8:72, 74-75
“Sesungguhnya
orang yang beriman dan berhijrah dan berjuang (jâhadû) di jalan Allah dengan
harta mereka dan jiwa mereka dan orang-orang yang memberi perlindungan dan
memberi pertolongan – mereka satu sama lain adalah kawan … adapun orang-orang
yang beriman dan berhijrah dan berjuang di jalan Allah (jâhadû fî sabîlillâh)
dan orang-orang yang memberi perlindungan dan memberi pertolongan, mereka
adalah kaum mukmin sejati. Mereka memperoleh pengampunan dan rezeki yang mulia.
Adapun orang-orang yang beriman sesudah itu dan berhijrah dan berjuang (jâhadû)
bersama kamu, mereka adalah golongan kamu”.
Jihad
dalam ayat-ayat tersebut memang dapat diartikan berperang, tetapi peperangan
yang dilakukan oleh Nabi Suci dan para sahabat adalah karena mereka diperangi,
dianiaya dan diusir dari rumah mereka karena agama. Maka dari itu kata jihad
dalam konteks ini artinya yang lebih tepat adalah berjuang membasmi kekafiran
dan kejahatan atau kemungkaran dengan cara yang ma’ruf, bukan dengan cara
munkar. Orang-orang yang melakukan itu adalah kaum mukmin sejati dan “golongan
kamu” (Nabi dan sahabat).
4.
Firman Ilahi dalam surat Ali Imran 3:141
“Apakah
kamu mengira bahwa kamu akan masuk Surga, pada hal Allah belum melihat bukti,
siapa di antara kamu yang berjuang (jâhadû), dan belum melihat pula orang yang
sabar”
Maksud
ayat tersebut sama dengan firman Ilahi dalam surat An-Nahl 16:110 bahwa
bersabar itu berdampingan dengan berjuang. Kaum Mukmin sejati ialah orang-orang
yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah dan sabar menghadapi percobaan.
5.
Firman Ilahi dalam surat Al-Khajj 22:39
“Perang
(yuqâtalûna) diizinkan kepada orang-orang yang diperangi, karena mereka
dianiaya. Dan sesungguhnya Allah itu Kuasa untuk menolong mereka, (yaitu)
orang-orang yang diusir dari rumah mereka tanpa alasan yang benar, kecuali
hanya karena mereka berkata: Tuhan kami ialah Allah. Dan sekiranya tak ada tangkisan
Allah terhadap sebagian manusia oleh sebagian yang lain, niscaya akan
ditumbangkan biara-biara, dan gereja-gereja, dan kanisah-kanisah, dan
masjid-masjid yang di dalamnya banyak diingat nama Allah. Dan sesungguhnya
Allah akan menolong orang yang menolong Dia. Sesungguhnya Allah itu Yang
Maha-kuat, Yang
Maha-perkasa.”.
Menurut
ayat-ayat tersebut di atas perang (qitâl) diizinkan kepada kaum Mukmin,
karena:
- Diperangi oleh orang-orang kafir
- Dianiaya oleh orang-orang kafir
- Diusir dari rumah tanpa alasan yang benar, kecuali karena berkata bahwaTuhan kami ialah Allah.
- Merajalelanya penindasan dan fitnah karena agama.
Empat
hal itulah yang menjadi syarat diizinkannya mengangkat senjata. Jika
syarat-syarat itu belum lengkap, mengangkat senjata belum diizinkan. Di Mekah
fitnah dan penganiayaan kaum kafir terhadap kaum Mukmin hanyalah dilancarkan
oleh orang-seorang, tetapi setelah hijrah, fitnah tak lagi dilancarkan secara
perorangan oleh kaum Quraisy, karena kaum Mukmin berada di luar jangkauan mereka.
Mereka bertekat menghancurkan kaum Muslimin atau memaksa kaum Muslimin agar
meninggalkan agamanya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat:
“Dan
mereka tak henti-hentinya memerangi kamu (yuqâtilûnakum), sampai mereka dapat
membalikkan kamu dari agama kamu jika mereka dapat” (Al-Baqarah 2:217)
Inilah
perang suci dalam arti yang sebenarnya. Jika perang semacam ini tak
diizinkan, niscaya di muka bumi ini tak ada perdamaian dan tak ada kebebasan
beragama dan semua tempat suci untuk memuja Allah akan dihancurkan. Sungguh tak
ada perang yang lebih suci daripada perang untuk kebebasan agama baik bagi umat
Islam, baik untuk menyelamatkan masjid maupun biara-biara, gereja-gereja,
sinagog/kanisah umat Yahudi, candi umat Hindu, vihara umat Budha, dan kelenteng
kaum Konfusius. Perang semacam inilah
yang oleh Quran Suci disebut sebagai jihad (jihâd fi sabîlillah) atau
qital (qitâl fi sabîlillâh) yang dalam Hadits dinyatakan sebagai jihad
ashghar, artinya jihad kecil.
6.
Firman Ilahi dalam surat Al-Baqarah 2:190-194
“Dan berperanglah (yuqâtilû) di jalan Allah melawan mereka
yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melanggar batas. Sesungguhnya Allah
tak menyukai orang yang melanggar batas. Bunuhlah mereka dimana saja kamu
berjumpa dengan mereka, dan usirlah mereka darimana mereka mengusir kamu, dan
penindasan (fitnah) itu lebih jahat daripada pembunuhan. Dan janganlah
bertempur melawan mereka di masjid Suci sampai mereka memerangi kamu di
dalamnya apabila mereka memerangi kamu di dalamnya bunuhlah mereka. Demikianlah
pembalasan terhadap kaum kafir. Akan tetapi jika mereka berhenti, maka
sesungguhnya Allah itu Yang Maha pengampun Yang Maha pengasih. Dan perangilah
mereka sampai tak ada lagi penindasan, dan (sampai)agama itu kepunyaan Allah
semata-mata”.
Dari
ayat-ayat tersebut terang sekali bahwa umat Islam di izinkan berperang karena
diserang. Peperangan kaum Mukmin hanyalah ditujukan terhadap musuh yang
melancarkan serangan terlebih dahulu dan mereka dilarang menyerang lebih
dahulu. Jika peperangan semacam ini tak diizinkan ummat Islam akan punah dan di
muka bumi tak ada lagi orang yang akan menegakkan Kedaulatan Tuhan. Nabi Suci
Muhammad saw di medan perang Badar berdoa:
“Wahai Allah! Aku bermohon kepada Engkau sukalah memenuhi
janji Engkau; wahai Allah! Jika Engkau menghendaki (sebaliknya) niscaya Engkau
tak akan disembah lagi” (Bu.
56:89).
Diakhirinya
ayat ini dengan kalimat sampai agama itu kepunyaan Allah semata-mata, menunjukan
bahwa agama itu merupakan perkara manusia dan Allah semata-mata, perkara
kejiwaan, yang tak seorang pun berhak mencampurinya. Jadi terang sekali bahwa
kaum musyrik dan kafir tak dipaksa masuk Islam, kebebasan tetap diberikan
kepada mereka dalam hal agama.
Jadi
jihad menurut Quran Suci dalam periode Mekah artinya berjuang keras menyebarluaskan
Islam dengan damai atau berdakwah, meski para musuh Islam senantiasa
menganiaya, bahkan beberapa orang telah dibunuh secara kejam. Ketika beberapa
sahabat meminta berperang, Nabi Suci bersabda: “Saya telah memerintahkan untuk
memâfkan, jangan berperang” (Kumpulan Hadits Nasa’i, Kitab Jihad).
Tetapi setelah hijrah ke Madinah, selain berdakwah tetap ditekankan, berjuang
dengan cara baru diizinkan karena Islam dan umatnya terancam. Inilah
asbabun-nuzul turunnya ayat izin perang, sebagaimana tersirat dalam surat
ancaman orang-orang Mekah kepada Abdullah bin Ubay, pemimpin Madinah: “Wahai
masyarakat Madinah, kalian telah memberi perlindungan kepada musuh-musuh kami.
Kami bersumpah bahwa apabila kalian tidak melawan mereka atau mengusirnya, maka
kami akan datang melawan kalian dan kami akan membunuh para pejuang kalian dan
kami akan menangkap wanita-wanita kalian” (Abu Daud Jilid 2:495).
Mengenai
kewajiban jihad dengan pedang yang disebut qital – yang pada dasarnya
kaum mukmin tidak suka (2:216) – Sayid Abul A’la Al-Maududi, pakar teologi
Muslim Pakistan, menjelaskan:
“Dalam
terminologi syariat, qitâl dan jihâd merupakan dua hal yang
berbeda. Qital diterapkan pada suatu tindakan militer terhadap pasukan musuh.
Jihad diterapkan pada usaha menyeluruh yang dilakukan oleh seluruh bangsa demi
keberhasilan tujuan perang. Selama perjuangan ini, qital dapat berhenti
sewaktu-waktu dan dapat juga ditunda. Akan tetapi, jihad terus berlangsung
sampai pada suatu waktu ketika tujuan tercapai.” (Harian Mashriq Lahore,
12 Oktober 1965).
Sebelumnya,
Al-Maududi telah menerangkan arti kata jihad sebagai berikut:
“Jihad
tidak hanya berarti berperang dengan senjata, tetapi diterapkan secara kolektif
kepada seluruh perjuangan yang dilakukan demi keberhasilan dalam perang.”
(Harian Kohistan Lahore, 18 September 1965).
Akhirnya
pendapat Imam Mirza Ghulam Ahmad perlu kita renungkan:
“Menyangkut
arti yang dipakai, apakah perang fisik atau perang spiritual, apakah perang
dengan menggunakan pedang atau dengan pena, ayat berikut ini cukup menjadi
petunjuk kita: “Bersiaplah menghadapi mereka (musuh) dengan segenap
kemampuanmu” (8:60). Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk
mengerahkan segenap kemampuan dalam melawan musuh, dan menggunakan cara yang
kita anggap sebagai cara terbaik dan paling efektif” (Majmu’a Ishtiharat,
jilid 1:360).
Tentang
perang (qitâl) beliau menjelaskan:
“Haruslah
diketahui bahwa Quran Suci tidaklah semena-mena memberikan perintah perang.
Quran memerintahkan berperang hanya melawan orang-orang yang menghalangi orang
lain untuk beriman kepada Allah, mengikuti perintah-Nya dan memuja-Nya. Quran
memberikan perintah berperang terhadap orang-orang yang menyerang kaum Muslim
tanpa sebab dan mengusir mereka dari rumah dan negara mereka serta menghalangi
mereka menjadi muslim. Orang-orang tersebutlah yang dimurkai oleh Allah dan
orang-orang muslim haruslah memerangi mereka apabila mereka tidak menghentikan
perbuatannya.” (Nurul-Haqq, jilid 1:46).
Berdasarkan
ajaran Quran Suci, tindak kekerasan yang brutal dan anarkhis atas nama agama
dengan dalih jihad tidak dibenarkan. Haram hukumnya, karena melanggar syariat
Islam!
2.4 Jihad Menurut Hadits Nabi
Dalam kitab-kitab Hadits, kata jihad juga
mengandung arti yang luas, tidak khusus digunakan dalam arti perang. Imam Bukhari
misalnya, dalam bab jihad menulis berbagai judul tentang ajaran (dakwah)
memeluk Islam sebagai berikut:
- “Hendaklah orang Islam memberi petunjuk kepada kaum Ahli Kitab pada jalan yang benar, atau hendaklah orang Islam mengajarkan Kitab kepada mereka” (Bu 56:99)
- “Memohonkan petunjuk bagi kaum musyrik, agar orang Islam dapat meningkatkan persahabatan dengan mereka” (Buk 56:100)
- “Ajakan Nabi Suci (kepada kaum musyrik) untuk memeluk Islam dan kenabian, dan agar mereka tak mengambil orang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Bu 56:102)
- “Keunggulan seseorang yang masuk Islam dari kalangan kaum Ahli Kitab (Bu 56:143)
- “Keunggulan seseorang ialah yang orang lain masuk Islam di bawah tangannya” (Bu 56:145)
- “Bagaimana caranya memasukkan Islam kepada anak-anak” (Bu. 56:178)
Dari
judul-judul tersebut di atas terang sekali bahwa dakwah Islam dengan lisan dan
pena serta dengan harta atau bilhâl dipandang sebagai jihad, selaras
dengan firman Ilahi dalam surat Al Furqan 25-52.
Imam Abu Daud pun meriwayatkan
Hadits-Hadits yang semacam itu. Dalam bab Jihad terus-menerus, ada
sebuah Hadits yang intinya sebagai berikut:”Sebagian umatku tak
henti-hentinya memperjuangkan kebenaran, dan mereka akan keluar sebagai
pemenang mengalahkan musuh mereka”. Hadits ini ditafsiri oleh Imam Nawawi
sebagai berikut:
“Yang dimaksud sebagian umat Islam dalam Hadits
tersebut ialah berbagai golongan kaum mukmin yang terdiri dari prajurit yang
berani, kaum ahli fiqih (ahli hukum), muhadditsûn (penulis Hadits), dan zahid
(orang yang menjauhkan diri dari kesenangan duniawi dan hanya beribadah kepada
Allah), dan orang yang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh berbuat
baik dan melarang berbuat jahat), dan lain-lain yang mengerjakan perbuatan
baik” (Aunul
Ma’bud).
Dari
keterangan tersebut di atas, terang sekali bahwa jihad menurut Hadits mencakup
semua perbuatan mengabdi kepada Islam dalam bentuk apapun, tentu saja bom bunuh
diri tidak termasuk di dalamnya.
Imam
Baihaqi meriwayatkan suatu Hadits yang menceritakan bahwa pada suatu hari
ketika Nabi Suci dan para sahabat kembali dari peperangan, Nabi bersabda:”Kita
kembali dari jihad kecil (jihâdil asHghar) menuju jihad terbesar (jihâdil
akbar)”. Sahabat bertanya:”Ya Rasulullah, apakah jihad terbesar itu?” Beliau
menjawab: “Jihad melawan nafsu (jihâdun-nafs)”.
Nafsu
itu ada dua macam, yaitu:
- Nafsu tinggi, yang menyadarkan manusia akan kehidupan yang tinggi atau kehidupan ruhani, dan
- Nafsu rendah, yang berhubungan dengan kehidupan jasmani di dunia.
Nafsu
rendah inilah yang oleh Quran disebut hawâ terjemahannya hawa nafsu (53:3).
Hawa Nafsu adalah penting sekali bagi kehidupan jasmani manusia, tetapi ini
merintangi manusia mencapai tingkat kehidupan yang tinggi, selama hawa nafsu
tak dikendalikan. Mengendalikan hawa nafsu inilah yang disebut jihad akbar.
Dinamakan jihad akbar karena manusia itu kuat menghadapi apa saja dan dapat
menaklukan alam dengan akal, ilmu pengetahuan dan kekuatan yang diberikan
kepadanya, tetapi manusia itu lemah menaklukan hawa nafsunya, karena iblis yang
tak mau sujud kepada manusia selalu menggoda dan membangkit-bangkitkan hawa
nafsu. Menaklukkah hawa nafsu dan iblis itu sangat berat, karena tidak
kelihatan dan bersarang dalam diri manusia sendiri. Jika manusia dapat
menaklulkannya, hawa nafsu dan iblis itu bukan lagi menjadi perintang, malahan
menjadi pembantu dalam meningkatkan kehidupan ruhani manusia, sebagaimana yang
dimaksud oleh Nabi Suci pada waktu menjawab pertanyaan salah seorang sahabat,
apakah nabi Suci juga mempunyai setan? “Ya” jawab beliau “tetapi Allah
menolongku mengalahkan dia, sehingga dia tunduk kepadaku dan tak menyuruh aku
selain kebaikan.”
Selanjutnya
Nabi Suci Muhammad saw menjelaskan bahwa tujuan jihad ashghar atau qital ialah
untuk menjunjung tinggi kalimah Allah (li i’lâ’i kalimâtillâh), maka
niatnya harus bersih dari mencari untung atau ingin dipuji atau mencari nama.
Suatu hadits meriwayatkan:
“Seorang laki-laki menghadap Nabi Suci dan berkata sebagai
berikut: Ada kalanya orang berperang untuk mencari ghanimah (harta rampasan
perang) dan ada kalanya orang berperang untuk mencari nama baik; dan ada
kalanya orang berperang untuk dilihat keberaniannya; perang yang manakah yang
di jalan Allah? Nabi Suci menjawab: Orang yang berperang agar kalimah Allah
dijunjung tinggi itulah perang di jalan Allah” (Bu 56:15)
Maksud
Hadits tersebut di atas selaras dengan firman Ilahi dalam Qur’an Suci bahwa
keselamatan hijrah Nabi Suci ke Madinah adalah sebagai “membuat rendah
kalimah kaum kafir, dan menjunjung tinggi kalimah Allah”. Jika
demikian perang yang diizinkan oleh Islam adalah benar-benar perbuatan
mulia dan suci. Orang mengorbankan harta dan jiwanya demi tegaknya kebenaran
dan kedilan serta lenyapnya penindasan. Oleh karena itu Nabi Suci menerangkan
betapa mulianya orang yang memelihara kuda (Bu 56:45), atau memelihara kuda
yang siap diberangkatkan ke medan perang (Bu 56:73), Nabi Suci menganjurkan
belajar memanah (Bu. 56:78), atau belajar menggunakan alat perang (Bu 56:79).
Ini
semuanya bukanlah menunjukan bahwa kaum Muslimin menyiarkan Islam dengan
kekerasan atau agar kaum Muslimin melancarkan perang (agresi) terhadap
tetangga, melainkan hanya menunjukkan bahwa kaum Muslimin harus bertempur, dan
untuk mensukseskan pertempuran itu kaum Muslimin dianjurkan supaya mengadakan
persiapan yang baik. Mereka yang maju ke medan perang demi li i’lâ’i
kalimâtillâh (menjunjung tinggi kalimah Allah) dijamin masuk surga. Dalam
konteks inilah Nabi Suci bersabda: “Surga (jannah) itu di bawah
bayang-bayang pedang” (Bu 56:22).
Hadits-hadits
tentang manfât qital (perang) itu janganlah disalah-tafsirkan sebagai perintah
agar kaum Muslimin selalu memerangi kaum non-Muslim. Itu adalah keliru. Perang
itu sendiri bukanlah barang baik atau barang buruk; perang adalah kesempatan
yang menjadikan itu suatu perbuatan yang amat baik atau amat buruk. Yang jelas
menurut Hadits Nabi, orang Islam adalah “orang lain akan selamat dari tangan
dan lisannya” atau ”yang orang-orang akan merasa aman” (Bu 2:4)
Senada
dengan hadits-hadits tersebut Imam Hazrat Mirza Ghulam Ahmad menjelaskan: “Singkatnya,
terdapat tiga kategori perang yang Islami: untuk melindungi diri sendiri, untuk
menghukum, yaitu darah dibayar dengan darah, dan untuk menciptakan
perdamaian, yakni memerangi kekuatan yang menghalangi orang memeluk agama
Islam. Karena tidak ada perintah untuk memaksa seseorang masuk ke dalam agama
Islam dengan ancaman pembunuhan, maka tidak perlu ada pertumpahan darah dalam
menunggu Masih dan Mahdi. Tidaklah mungkin Masih atau Mahdi datang dengan
ajaran yang berbeda dengan Quran dan memerintahkan orang masuk Islam dengan
pedang” (Masih Hindustan Main, hlm. 18-19).
Dalam
kitabnya yang lain beliau menjelaskan: “Kita diperintahkan untuk menghadapi
orang-orang kafir dengan cara yang sama seperti mereka menghadapi kita. Atau
kita harus memperlakukan mereka sama seperti mereka memperlakukan kita. Selama
mereka tidak mengangkat senjata dalam menghadapi kita, kita juga tidak
diperbolehkan mengangkat senjata dalam menghadapi mereka” (Haqiqatul-Mahdi,
hlm. 28).
2.5 Jihad Menurut Ulama
Para
ulama Islam ahli fiqih umumnya mengemukakan pengertian yang salah tentang jihad
dan menjunjung tinggi kalimah Allah. Kesalahan mereka telah berlangsung lama,
sejak zaman dahulu pasca Nabi Suci dan sahabat sampai sekarang. Imam Mirza
Ghulam Ahmad mengungkapkan realitas tersebut:
“Haruslah
diingat bahwa konsep dalam pikiran ulama sekarang dan cara para ulama
menjelaskan permasalahan jihad kepada masyarakat jelas tidak benar. Akibatnya,
para ulama tersebut membuat masyarakat mempunyai karakteristik seperti binatang
dengan khotbahnya berapi-api mereka menghilangkan nilai-nilai baik kemanusiaan.
Jadi, apabila terjadi demikian, maka saya mengetahui dengan pasti bahwa dosa
dari semua pembunuh keji dilakukan oleh orang-orang yang bodoh dan bersemangat,
yang tidak menyadari mengapa Islam harus berperang pada zaman dahulu. Para
ulama tersebutlah yang harus bertanggung jawab terhadap ajaran-ajaran yang
menyebabkan pertumpahan darah” (Government Angrezi aur Jihad, hlm. 7).
Tatkala
terjadi pembunuhan dua orang Inggris yang dilakukan oleh orang Muslim fanatik,
beliau berkomentar:
“Apakah
pembunuhan terhadap dua orang Inggris ini disebut jihad? Apabila demikian,
pembunuh tersebut merusak nama baik Islam. Hal yang seharusnya kita lakukan
adalah menjalin hubungan dengan mereka dengan cara yang baik, sehingga mereka
dapat menjadi Muslim karena melihat perbuatan baiknya. Sewaktu saya mendengar
tentang orang-orang tersebut, saya benar-benar sedih karena mereka telah berada
jauh dari Quran Suci, dan meyakini bahwa pembunuhan terhadap orang-orang yang
tidak bersalah merupakan perbuatan baik” (Malfuzat, bab II, hlm. 49-50).
2.6 Landasan Jihad Dalam Islam
1. Ulasan kata-kata salam
Firman Allah
ª!$#ur
(#þqããôt
4n<Î)
Í#y
ÉO»n=¡¡9$#
Ïökuur
`tB
âä!$t±o
4n<Î)
:ÞºuÅÀ
8LìÉ)tFó¡B
ÇËÎÈ
Artinya:
Allah menyeru (manusia) ke darussalam (surga), dan menunjuki orang yang
dikehendaki-Nya kepada jalan yang Lurus (Islam). (QS Yunus :25)
Arti
kalimat darussalam Ialah: tempat yang penuh kedamaian dan keselamatan. pimpinan
(hidayah) Allah berupa akal dan wahyu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat.
Firman Allah
!$tBur
»oYù=yör&
wÎ)
ZptHôqy
úüÏJn=»yèù=Ïj9
ÇÊÉÐÈ
Artinya:
dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.
2.Komunikasi insani
Firman Allah
$yJ¯RÎ)
tbqãZÏB÷sßJø9$#
×ouq÷zÎ)
(#qßsÎ=ô¹r'sù
tû÷üt/
ö/ä3÷uqyzr&
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
÷/ä3ª=yès9
tbqçHxqöè?
ÇÊÉÈ
Artinya: orang-orang beriman itu Sesungguhnya
bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu
itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
3.Perang adalah penting
Firman Allah
wur
(#rßÅ¡øÿè?
Îû
ÇÚöF{$#
y֏t/
$ygÅs»n=ô¹Î)
çnqãã÷$#ur
$]ùöqyz
$·èyJsÛur
4
¨bÎ)
|MuH÷qu
«!$#
Ò=Ìs%
ÆÏiB
tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
ÇÎÏÈ
Artinya:
dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah)
memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima)
dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada
orang-orang yang berbuat baik.
Firman Allah
öNèdqè=ÏG»s%ur
4Ó®Lym
w
cqä3s?
×puZ÷GÏù
tbqà6tur
ß`Ïe$!$#
¼ã&#à2
¬!
4
ÂcÎ*sù
(#öqygtGR$#
cÎ*sù
©!$#
$yJÎ/
cqè=yJ÷èt
×ÅÁt/
ÇÌÒÈ
Artinya: dan perangilah mereka, supaya jangan ada
fitnah[611] dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah[612]. jika mereka
berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka
kerjakan.
Maksudnya: menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi,
tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil.
2.7
Perintah Untuk Berjihad
Jihad merupakan tulang punggung dan
kubah Islam. Kedudukan orang-orang yang berjihad amatlah tinggi di surga,
begitu juga di dunia. Mereka mulia di dunia dan di akhirat. Rasulullah adalah
orang yang paling tinggi derajatnya dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam
segala bentuk dan macamnya. Beliau berjihad di jalan Allah dengan
sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati, dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan
senjata. Semua waktu beliau hanya untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan
beliau. Oleh karena itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia-pent)
dan paling mulia di sisi Allah.
Allah memerintahkan beliau untuk
berjihad semenjak beliau diutus sebagai Nabi, Allah berfirman
“Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus
pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah
kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al
Qur’an dengan jihad yang besar.” [Al-Furqon : 51-52]
Surat
ini termasuk surat Makiyah yang didalamnya terdapat perintah untuk berjihad
melawan orang-orang kafir dengan hujjah dan keterangan serta menyampaikan
Al-Qur’an. Demikian juga, jihad melawan orang-orang munafik dengan menyampaikan
hujjah karena mereka sudah ada dibawah kekuasaan kaum muslimin, Allah ta’ala berfirman
:
“Artinya : Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang
kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.
Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang
seburuk-buruknya.” [At-Taubah : 73]
Jihad melawan orang-orang munafik
(dengan hujjah-pent) lebih sulit daripada jihad melawan orang-orang kafir
(dengan pedang-pent), karena (jihad dengan hujjah-pent) hanya bisa dilakukan
orang-orang khusus saja yaitu para pewaris nabi (ulama). Yang bisa
melaksanakannya dan yang membantu mereka adalah sekelompok kecil dari manusia.
Meskipun demikian, mereka adalah orang-orang termulia di sisi Allah.[2]
Termasuk semulia-mulianya jihad
adalah mengatakan kebenaran meski banyak orang yang menentang dengan keras
seperti menyampaikan kebenaran kepada orang yang dikhawatirkan gangguannya.
Oleh karena inilah, para Rasul -sholawatullahi ‘alaihim wa salaamuhu- termasuk
yang paling sempurna
Jihad
melawan musuh-musuh Allah diluar (kaum muslimin) termasuk cabang dari jihadnya
seorang hamba terhadap dirinya sendiri (hawa nafsu) di dalam ketaatan kepada
Allah, sebagaimana yang disabdakan Nabi :
“Artinya : Mujahid adalah orang yang berjihad melawan
dirinya dalam mentaati Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari apa
yang dilarang Allah”
[Hadits Riwayat Ahmad dan sanadnya jayyid/baik]
Oleh sebab itu, jihad terhadap diri
sendiri lebih didahulukan daripada jihad melawan orang-orang kafir dan hal
tersebut merupakan pondasinya. Seorang hamba jika tidak berjihad terhadap
dirinya sendiri dalam mentaati perintah Allah dan meninggalkan apa yang
dilarang dengan ikhlas karena-Nya, maka bagaimana mungkin dia bisa berjihad
melawan orang-orang kafir[3]. Bagaimana dia bisa melawan orang-orang kafir
sedangkan musuh (hawa nafsu) nya yang berada disamping kiri dan kanannya masih
menguasainya dan dia belum berjihad melawannya karena Allah. Tidak akan mungkin
dia keluar berjihad melawan musuh (orang-orang kafir) sehingga dia mampu
berjihad melawan hawa nafsunya untuk keluar berjihad.[4]
Kedua
musuh itu adalah sasaran jihad seorang hamba. Tapi masih ada yang ketiga, yang
dia tidak mungkin berjihad melawan keduanya kecuali setelah mengalahkan yang
ketiga ini. Dia (musuh yang ketiga ini) selalu menghadang, menipu dan menggoda hamba agar tidak berjihad melawan
hawa nafsunya. Dia senantiasa mengambarkan kepada seorang hamba bahwa berjihad melawan
hawa nafsu amatlah berat dan harus meninggalkan kelezatan dan kenikmatan
(dunia). Tidak mungkin dia berjihad melawan kedua musuhnya tadi kecuali
terlebih dahulu berjihad melawannya.
Oleh karenanya, jihad melawannya adalah
pondasi dalam berjihad melawan keduanya. Musuh yang ketiga itu adalah setan,
Allah ta’ala berfirman :
“Artinya : Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu,
maka anggaplah ia musuh (mu)” [Faathir : 6]
Perintah untuk menjadikan setan
sebagai musuh merupakan peringatan agar (seorang hamba) mengerahkan segala
kekuatan dalam memeranginya, karena musuh tersebut tidak pernah lelah dan lemah
untuk menyesatkan manusia sepanjang masa.
(Kemudian beliau berkata -pent) Jika hal diatas sudah
dimengerti maka jihad terbagi menjadi empat tahapan :
1. Jihad melawan diri sendiri (hawa nafsu), dan hal ini
terbagi lagi menjadi empat tingkatan
- a. Berjihad dalam menuntut ilmu agama yang tidak akan ada kebahagiaan di dunia dan di akhirat kecuali dengannya. Barangsiapa yang ketinggalan ilmu agama maka dia akan sengsara di dunia dan di akhirat.
- b. Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang dia pelajari, karena ilmu tanpa amal jika tidak memadharatkannya, minimal ilmunya tidak bermanfaat.
- c. Berjihad dalam dakwah (menyeru manusia) kepada ilmu tersebut dan mengajarkannya kepada yang tidak tahu. Jika tidak, maka dia termasuk orang yang menyembunyikan ilmu yang telah diturunkan Allah dan tidak akan bermanfaat ilmunya serta dia tidak akan selamat dari adzab Allah.
- d. Berjihad dalam bersabar menghadapi rintangan di jalan dakwah serta gangguan manusia karena Allah.
Jika
seorang hamba telah menyempurnakan keempat tingkatan ini, maka dia tergolong
Robbaaniyyiin (orang-orang Robbani). Para salaf dahulu telah sepakat bahwa
seorang alim tidak bisa dikatakan Robbani hingga dia tahu kebenaran, lalu
mengamalkan dan mengajarkannya. Barangsiapa yang mengetahui (kebenaran) lalu
dia mengamalkan dan mengajarkannya, maka dia akan tersanjung dikalangan para
penghuni langit.
2.
Jihad melawan setan, dan hal ini terbagi menjadi 2 bagian :
- a. Berjihad dalam menolak syubhat (kerancuan) dan keraguan dalam keimanan
- b. Berjihad dalam menolak bisikan syahwat Jihad yang pertama akan melahirkan keyakinan dan jihad yang kedua akan menghasilkan kesabaran Allah ta’ala berfirman : “Artinya : Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” [As-Sajdah : 24]
Allah ta’ala mengkabarkan bahwa
kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh hanya dengan kesabaran dan keyakinan.
Kesabaran dapat menolak nafsu syahwat serta keinginan jelek sedangkan keyakinan
bisa menolak keraguan serta kerancuan.
3. Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik. Hal ini
meliputi empat hal : jihad dengan hati, lisan, harta dan jiwa raga. Berjihad
melawan orang-orang kafir lebih dikhususkan dengan tangan dan berjihad melawan
orang-orang munafik lebih dikhususkan dengan lisan.
4. Jihad melawan
orang-orang dzolim, ahli bid’ah, dan pembuat kemungkaran. Hal ini memiliki tiga
tahapan. Dengan tangan bila mampu, jika tidak maka pindah dengan lisan dan jika
tidak mampu juga maka dengan hati.
Inilah tiga belas tahapan dalam jihad
dan (Barangsiapa yang mati dan tidak berjihad serta tidak pernah membisikkan
dalam dirinya untuk berjihad maka dia mati dalam cabang kemunafikan) .
Dan
tidak akan sempurna jihad melainkan dengan hijrah dan tidak ada hijrah serta
jihad tanpa keimanan. Orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah adalah
orang-orang yang menjalankan ketiga hal tersebut, Allah ta’ala berfirman
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan
rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Baqoroh : 218]
Sebagaimana keimanan adalah kewajiban
bagi setiap orang, maka diwajibkan pula kepada mereka dua hijrah di setiap saat
:
1. Berhijrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, ikhlas,
bertobat, tawakkal, mengharap, dan cinta kepada-Nya.
2. Berhijrah kepada Rasul-Nya dengan mengikuti sunnah
beliau, tunduk kepada perintah beliau, membenarkan kabar yang beliau sampaikan
serta mendahulukan perintah beliau daripada perintah yang lainnya. Nabi
bersabda yang artinya :
“Artinya : Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang
berhijrah kepada dunia atau perempuan yang hendak dinikahinya maka hijrohnya
kepada apa yang dia niatkan”.
Perintah untuk jihad melawan hawa
nafsu dalam mentaati Allah dan jihad melawan setan adalah fardhu ain yang tidak
bisa diwakilkan kepada seorangpun. Adapun jihad melawan orang-orang kafir dan
munafik adalah fardhu kifayah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Simpulan
1. Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.
2. Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syrat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan.
3.2 Saran
1. merealisasikan arti jihad yang sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang mengatas namakan islam.
2. Mengerti akan pentingnya jihad untuk menegakan eksistensi islam.
1. merealisasikan arti jihad yang sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang mengatas namakan islam.
2. Mengerti akan pentingnya jihad untuk menegakan eksistensi islam.
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayid. 1981. Unsur-unsur Dinamika Dalam
Islam, PT Intermasa: Jakarta
Ahmad, Ashim. 1990. Menghidupkan Kembali
Kebebasan Berfikir : Jakarta
http://zainurie.wordpress.com/2007/06/18/jihad-dan-terorisme/
http://id.wikipedia.org/wiki/Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar