Senin, 06 Mei 2013

JIHAD DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang  
            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung. Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama.     
2.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :           
1. Apa Pengertian Jihad?
2. Apa Tujuan jihad?
3. Bagaimana Jihad Menurut Qur’an Suci?
4. Bagaimana Jihad Menurut Hadits Nabi?
5. Bagaimana Jihad Menurut Ulama?
6. Bagaimana Landasan Jihad Dalam Islam?
7. Bagaimana Perintah Untuk Berjihad?
2.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini di buat untuk mengetahui tentang masalah yang di rumuskan di atas.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Jihad
            Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.          
            Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).      
            Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.    
            Jika mengartikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa berJihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, 24 jam sehari, sepanjang tahun, seumur hidup. Jihad bisa berarti berjuang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain mengenai kebenaran Ilahi".        
2.2 Tujuan jihad       
            Berikut beberapa pendapat ulama’ mengenai tujuan-tujuan jihad:
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”.
2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” .           
3. Syaikh abdul aziz bin baaz menyatakan:”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’u(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.
2.3 Jihad Menurut Qur’an Suci
            Di dalam Qur’an Suci terdapat banyak ayat yang menggunakan kata jihad. Sekurang-kurangnya ada 40 ayat yang menggunakan kata-kata yang berasal dari kata jahada. Kata-kata itu misalnya: jâhada (4 ayat), jâhadû (1 ayat), yujâhidû (2 ayat), dan sebagainya. Semua kata itu artinya ialah berjuang sekuat tenaga atau berusaha keras. Jadi, jihad yang diperintahkan oleh Quran Suci adalah berusaha keras untuk menegakkan Kebenaran dan untuk mencapai tujuan suci yang diridhai Ilahi. Misalnya: perjuangan ruhani untuk mendekat Allah; mengorbankan harta benda dan jiwa di jalan Allah; mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk menuntut dan atau menyebarluaskan ilmu, dan sebagainya.
            Ayat-ayat yang menyangkut jihad ada yang turun di Mekah dan ada pula yang turun di Madinah. Baik dalam wahyu Makiyah maupun wahyu Madaniyah, jihad artinya ialah berjuang sekuat tenaga baik dengan lisan ataupun dengan perbuatan apa saja. Perjuangan dengan mengangkat senjata untuk membela diri juga dinamakan jihad, tetapi perjuangan semacam itu oleh Qur’an Suci sering dinyatakan dengan kata: qital, harb dan ghazw.
Ayat-ayat tentang jihad yang turun di Mekah adalah:
1. Firman Ilahi dalam surat Al-Ankabut 29:69
z`ƒÏ%©!$#ur (#rßyg»y_ $uZŠÏù öNåk¨]tƒÏöks]s9 $uZn=ç7ß 4 ¨bÎ)ur ©!$# yìyJs9 tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÏÒÈ  
Dan orang-orang yang berjuang (jâhadû) untuk Kami, Kami pasti akan memimpin mereka di jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah itu menyertai orang yang berbuat baik”.
Ditambahkannya kata untuk Kami (fînâ) menunjukan bahwa yang dimaksud jihad (berjuang) dalam ayat tersebut ialah perjuangan ruhani untuk mendekat kepada Allah, dan sebagai hasil perjuangan dinyatakan dalam akhir ayat tersebut ialah bahwa Allah akan memimpin mereka.
2. Firman Ilahi dalam surat Al-Ankabut 29:6
`tBur yyg»y_ $yJ¯RÎ*sù ßÎg»pgä ÿ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 4 ¨bÎ) ©!$# ;ÓÍ_tós9 Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÏÈ  
“Dan barang siapa yang berjuang (jâhada), maka ia berjuang untuk diri sendiri. Sesungguhnya Allah itu Yang Maha Mencukupi Sendiri, lepas dari (bantuan) serta sekalian alam”
Maksud ayat itu selaras dengan ayat tersebut di atas. Kaum Muslimin yang menderita penganiayaan dan perlakuan sewenang-wenang oleh tangan-tangan musuh di Mekkah, demi agama mereka dianjurkan bersabar. Perlu diketahui bahwa surat Al Ankabut diturunkan pada zaman Mekkah permulaan (tahun kelima dan keenam) ketika kaum Muslimin mendapat perlawanan hebat dari kaum Musyrik Mekkah.
3. Firman Ilahi dalam surat An-Nahl 16:110
¢OèO žcÎ) š­/u šúïÏ%©#Ï9 (#rãy_$yd .`ÏB Ï÷èt/ $tB (#qãZÏFèù ¢OèO (#rßyg»y_ (#ÿrçŽy9|¹ur žcÎ) š­/u .`ÏB $ydÏ÷èt/ Öqàÿtós9 ÒOÏm§ ÇÊÊÉÈ  
“Lalu, sesungguhnya Tuhan dikau (melilndungi) orang yang berhijrah setelah mereka difitnah, lalu mereka berjuang (jâhadû) dan bersabar; sesungguhnya Tuhan dikau setelah itu adalah Yang Maha-pengampun, Yang Maha Pengasih.”
Jihad dalam ayat tersebut juga tak ada hubungannya dengan perang, tetapi berhubungan erat dengan perjuangan para sahabat yang berupa pengorbanan, yaitu hijrah dan berjuang mengorbankan harta, kekuatan dan jiwa untuk menegakkan Kebenaran.
4. Firman Ilahi dalam surat Al-Hajj 22:78
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏŠ$ygÅ_ 4 uqèd öNä38u;tFô_$# $tBur Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4 s'©#ÏiB öNä3Î/r& zOŠÏdºtö/Î) 4 uqèd ãNä39£Jy tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# `ÏB ã@ö6s% Îûur #x»yd tbqä3uÏ9 ãAqß§9$# #´Îgx© ö/ä3øn=tæ (#qçRqä3s?ur uä!#ypkà­ n?tã Ĩ$¨Z9$# 4 (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qßJÅÁtGôã$#ur «!$$Î/ uqèd óOä39s9öqtB ( zN÷èÏYsù 4n<öqyJø9$# zO÷èÏRur 玍ÅÁ¨Z9$# ÇÐÑÈ  
“Dan berjuanglah (jâhidû) di (jalan) Allah dengan perjuangan (jihâd) yang benar. Ia telah memilih kamu, dan Ia tak membuat kesukaran kepada kamu dalam hal agama-agama ayah kamu Ibrahim. Ia menamakan kamu kaum Muslimin, sebelumnya dalam hal ini. Agar Utusan menjadi saksi terhadap kamu. Dan agar kamu menjadi saksi terhadap manusia. Maka tepatila salat dan bayarlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Ia adalah pelindung kamu; baik sekali Pelindung itu dan baik pula Penolong itu,”
            Jihad yang diperintahkan dalam ayat tersebut bukan berjuang dengan mengangkat senjata, tetapi berjuang untuk mendekat kepada Allah dengan menaklukan hawa nafsu. Yang dimaksud oleh kata sebelumnya  ialah wahyu Nabi Ibrahim, yang berdoa agar di antara keturunan beliau timbul suatu ummat yang Muslim (Al-Baqarah 2:128); adapun yang dimaksud oleh kalimat  dalam ini  ialah Qur’an Suci. Kata Muslim, berasal dari akar kata salm atau silm, yang dua-duanya berarti damai.
Jadi Muslim ialah orang yang menempuh hidup damai, yaitu damai dengan Allah yang artinya berserah diri sepenuhnya pada kehendak Allah, dan damai dengan manusia yang artinya tak berbuat bencana kepada sesama manusia. Hal ini dapat dicapai jika seseorang dapat jihad menaklukkan dirinya sendiri atau hawa nafsunya yang senantiasa mendorong manusia melakukan berbagai macam kejahatan.
5. Firman Ilahi dalam surat Al-Furqan 25:52
Ÿxsù ÆìÏÜè? šúï͍Ïÿ»x6ø9$# NèdôÎg»y_ur ¾ÏmÎ/ #YŠ$ygÅ_ #ZŽÎ7Ÿ2 ÇÎËÈ  
“Maka janganlah engkau menuruti kaum kafir, dan berjuanglah (jâhid) melawan mereka dengan (Qur’an) ini, dengan perjuangan yang hebat (jihâdan kabîra)”
            Perjuangan yang hebat (jihâdan kabîra) dalam ayat tersebut bukanlah dalam arti perang, tetapi dalam arti berjuang sekuat tenaga untuk menyebarluaskan kebenaran Islam dengan senjata Al Quranul Kariim. Jihad inilah yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam dalam segala keadaan yang oleh Allah SWT dilukiskan sebagai berikut:
ÏM»tƒÏ»yèø9$#ur $\Û÷6|Ê ÇÊÈ   ÏM»tƒÍqßJø9$$sù %Znôs% ÇËÈ   ÏNºuŽÉóèRùQ$$sù $\Û÷6ß¹ ÇÌÈ   tbörOr'sù ¾ÏmÎ/ $\èø)tR ÇÍÈ   z`ôÜyuqsù ¾ÏmÎ/ $ºèøHsd ÇÎÈ  
Demi (kuda) yang berlari cepat dengan terengah-engah, dan demi (kuda) yang mencetuskan api dengan pukulan! Dan demi (kuda) yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi, lalu dengan demikian (kuda itu) menerbangkan debu lalu (kuda itu) menyerbu ke tengah-tengah barisan (musuh).” (Al-‘Adiyat 100:1-5).
            Lukisan ini tetap berlaku sampai masa kini, yakni yang diperagakan oleh para musafir rohani yang berlari cepat di jalan Allah, sebagaimana dilukiskan oleh para sahabat yang mencontoh panutannya, Nabi Suci Muhammad saw.
Adapun ayat-ayat Madaniyah yang menerangkan tentang jihad lebih dari 25 ayat, misalnya:
1. Firman Ilahi dalam surat At-Taubah 9:19-20
* ÷Läêù=yèy_r& sptƒ$s)Å Ædl!$ptø:$# nou$yJÏãur ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# ô`yJx. z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# yyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# 4 Ÿw tb¼âqtFó¡tƒ yZÏã «!$# 3 ª!$#ur Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÈ   tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# ôMÏlÎ;ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur ãNsàôãr& ºpy_uyŠ yYÏã «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ç/èf tbrâͬ!$xÿø9$# ÇËÉÈ  
Apakah orang yang memberi minum kepada orang-orang haji, dan merawat (dan memakmurkan) masjid Suci kamu anggap sebagai orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan berjuang di jalan Allah (jâhada fî sabîlillâh)? Mereka adalah tak sama menurut penglihatan Allah. Dan Allah tak memberi petunjuk kepada kaum lalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjuang di jalan Allah (jâhadu fî sabîlillâh) dengan harta mereka dan jiwa mereka, ini lebih besar derajatnya di sisi Allah. Dan inilah orang-orang yang jaya”.
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa orang-orang yang beriman yang berjuang (jihâd) di jalan Allah ( sabîlillâh) dengan harta dan jiwa lebih besar derajatnya di sisi Allah. Jihad dalam ayat tersebut dalam arti luas, yaitu perjuangan dengan lisan ataupun dengan perbuatan dan mengangkat senjata demi tegaknya kebenaran. Maksud kata fî sabîlillâh – yang selaras dengan kata fînâ (untuk Kami/Allah) yang terdapat dalam surat Al-Ankabut 29:69 atau fillâh (di jalan Allah) dalam surat Al-Hajj 22:78 – yang mengandung arti setiap perjuangan untuk menegakkan Kedaulatan Tuhan di muka bumi ini adalah jihâd fî sabîlillâh. Pedang boleh digunakan jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Syarat-syarat itu antara lain seperti dijelaskan dalam ayat 2:190-191; 22:39-40, dll. yang intinya bahwa menangkat pedang dilakukan hanyal untuk membela diri, bukan untuk menyiarkan Islam.
2. Firman Ilahi dalam surat At-Taubah 9:73 dan At-Tahrim 66:9
Wahai Nabi, berjuanglah sehebat-hebatnya (jâhid) melawan kaum kafir dan kaum munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Dan tempat tinggal mereka ialah Neraka, dan buruk sekali tempat yang dituju”      
            Perintah berjuang (jihâd) sehebat-hebatnya terhadap kaum kafir dan munafik dalam ayat tersebut bukanlah perang yang dilancarkan terhadap mereka, tetapi yang dimaksud ialah berjuang menyampaikan risalah Qur’an Suci terhadap mereka sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat Al Furqan 25:52, dan sejarah pun menjadi saksi bahwa kaum kafir dan munafik tak pernah diperangi oleh Nabi Suci saw dan para sahabatnya karena kekafiran dan atau kemunafikannya.
3. Firman Ilahi dalam surat Al-Anfal 8:72, 74-75
Sesungguhnya orang yang beriman dan berhijrah dan berjuang (jâhadû) di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwa mereka dan orang-orang yang memberi perlindungan dan memberi pertolongan – mereka satu sama lain adalah kawan … adapun orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjuang di jalan Allah (jâhadû fî sabîlillâh) dan orang-orang yang memberi perlindungan dan memberi pertolongan, mereka adalah kaum mukmin sejati. Mereka memperoleh pengampunan dan rezeki yang mulia. Adapun orang-orang yang beriman sesudah itu dan berhijrah dan berjuang (jâhadû) bersama kamu, mereka adalah golongan kamu”.
            Jihad dalam ayat-ayat tersebut memang dapat diartikan berperang, tetapi peperangan yang dilakukan oleh Nabi Suci dan para sahabat adalah karena mereka diperangi, dianiaya dan diusir dari rumah mereka karena agama. Maka dari itu kata jihad dalam konteks ini artinya yang lebih tepat adalah berjuang membasmi kekafiran dan kejahatan atau kemungkaran dengan cara yang ma’ruf, bukan dengan cara munkar. Orang-orang yang melakukan itu adalah kaum mukmin sejati dan “golongan kamu” (Nabi dan sahabat).
4. Firman Ilahi dalam surat Ali Imran 3:141
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk Surga, pada hal Allah belum melihat bukti, siapa di antara kamu yang berjuang (jâhadû), dan belum melihat pula orang yang sabar”
            Maksud ayat tersebut sama dengan firman Ilahi dalam surat An-Nahl 16:110 bahwa bersabar itu berdampingan dengan berjuang. Kaum Mukmin sejati ialah orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah dan sabar menghadapi percobaan.
5. Firman Ilahi dalam surat Al-Khajj 22:39
Perang (yuqâtalûna) diizinkan kepada orang-orang yang diperangi, karena mereka dianiaya. Dan sesungguhnya Allah itu Kuasa untuk menolong mereka, (yaitu) orang-orang yang diusir dari rumah mereka tanpa alasan yang benar, kecuali hanya karena mereka berkata: Tuhan kami ialah Allah. Dan sekiranya tak ada tangkisan Allah terhadap sebagian manusia oleh sebagian yang lain, niscaya akan ditumbangkan biara-biara, dan gereja-gereja, dan kanisah-kanisah, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak diingat nama Allah. Dan sesungguhnya Allah akan menolong orang yang menolong Dia. Sesungguhnya Allah itu Yang Maha-kuat, Yang Maha-perkasa.”.           
Menurut ayat-ayat tersebut di atas perang (qitâl) diizinkan kepada kaum Mukmin, karena:
  1. Diperangi oleh orang-orang kafir
  2. Dianiaya oleh orang-orang kafir
  3. Diusir dari rumah tanpa alasan yang benar, kecuali karena berkata bahwaTuhan kami ialah Allah.
  4. Merajalelanya penindasan dan fitnah karena agama.
            Empat hal itulah yang menjadi syarat diizinkannya mengangkat senjata. Jika syarat-syarat itu belum lengkap, mengangkat senjata belum diizinkan. Di Mekah fitnah dan penganiayaan kaum kafir terhadap kaum Mukmin hanyalah dilancarkan oleh orang-seorang, tetapi setelah hijrah, fitnah tak lagi dilancarkan secara perorangan oleh kaum Quraisy, karena kaum Mukmin berada di luar jangkauan mereka. Mereka bertekat menghancurkan kaum Muslimin atau memaksa kaum Muslimin agar meninggalkan agamanya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat:
Dan mereka tak henti-hentinya memerangi kamu (yuqâtilûnakum), sampai mereka dapat membalikkan kamu dari agama kamu jika mereka dapat” (Al-Baqarah 2:217)
            Inilah perang suci dalam arti yang sebenarnya. Jika perang semacam ini tak diizinkan, niscaya di muka bumi ini tak ada perdamaian dan tak ada kebebasan beragama dan semua tempat suci untuk memuja Allah akan dihancurkan. Sungguh tak ada perang yang lebih suci daripada perang untuk kebebasan agama baik bagi umat Islam, baik untuk menyelamatkan masjid maupun biara-biara, gereja-gereja, sinagog/kanisah umat Yahudi, candi umat Hindu, vihara umat Budha, dan kelenteng kaum Konfusius.  Perang semacam inilah yang oleh Quran Suci disebut sebagai jihad (jihâd fi sabîlillah) atau qital (qitâl fi sabîlillâh) yang dalam Hadits dinyatakan sebagai jihad ashghar, artinya jihad kecil.
6. Firman Ilahi dalam surat Al-Baqarah 2:190-194
“Dan berperanglah (yuqâtilû) di jalan Allah melawan mereka yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melanggar batas. Sesungguhnya Allah tak menyukai orang yang melanggar batas. Bunuhlah mereka dimana saja kamu berjumpa dengan mereka, dan usirlah mereka darimana mereka mengusir kamu, dan penindasan (fitnah) itu lebih jahat daripada pembunuhan. Dan janganlah bertempur melawan mereka di masjid Suci sampai mereka memerangi kamu di dalamnya apabila mereka memerangi kamu di dalamnya bunuhlah mereka. Demikianlah pembalasan terhadap kaum kafir. Akan tetapi jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah itu Yang Maha pengampun Yang Maha pengasih. Dan perangilah mereka sampai tak ada lagi penindasan, dan (sampai)agama itu kepunyaan Allah semata-mata”.
            Dari ayat-ayat tersebut terang sekali bahwa umat Islam di izinkan berperang karena diserang. Peperangan kaum Mukmin hanyalah ditujukan terhadap musuh yang melancarkan serangan terlebih dahulu dan mereka dilarang menyerang lebih dahulu. Jika peperangan semacam ini tak diizinkan ummat Islam akan punah dan di muka bumi tak ada lagi orang yang akan menegakkan Kedaulatan Tuhan. Nabi Suci Muhammad saw di medan perang Badar berdoa:
“Wahai Allah! Aku bermohon kepada Engkau sukalah memenuhi janji Engkau; wahai Allah! Jika Engkau menghendaki (sebaliknya) niscaya Engkau tak akan disembah lagi” (Bu. 56:89).
            Diakhirinya ayat ini dengan kalimat sampai agama itu kepunyaan Allah semata-mata, menunjukan bahwa agama itu merupakan perkara manusia dan Allah semata-mata, perkara kejiwaan, yang tak seorang pun berhak mencampurinya. Jadi terang sekali bahwa kaum musyrik dan kafir tak dipaksa masuk Islam, kebebasan tetap diberikan kepada mereka dalam hal agama.
            Jadi jihad menurut Quran Suci dalam periode Mekah artinya berjuang keras menyebarluaskan Islam dengan damai atau berdakwah, meski para musuh Islam senantiasa menganiaya, bahkan beberapa orang telah dibunuh secara kejam. Ketika beberapa sahabat meminta berperang, Nabi Suci bersabda: “Saya telah memerintahkan untuk memâfkan, jangan berperang” (Kumpulan Hadits Nasa’i, Kitab Jihad). Tetapi setelah hijrah ke Madinah, selain berdakwah tetap ditekankan, berjuang dengan cara baru diizinkan karena Islam dan umatnya terancam. Inilah asbabun-nuzul turunnya ayat izin perang, sebagaimana tersirat dalam surat ancaman orang-orang Mekah kepada Abdullah bin Ubay, pemimpin Madinah: “Wahai masyarakat Madinah, kalian telah memberi perlindungan kepada musuh-musuh kami. Kami bersumpah bahwa apabila kalian tidak melawan mereka atau mengusirnya, maka kami akan datang melawan kalian dan kami akan membunuh para pejuang kalian dan kami akan menangkap wanita-wanita kalian” (Abu Daud Jilid 2:495).
            Mengenai kewajiban jihad dengan pedang yang disebut qital – yang pada dasarnya kaum mukmin tidak suka (2:216) – Sayid Abul A’la Al-Maududi, pakar teologi Muslim Pakistan, menjelaskan:
“Dalam terminologi syariat, qitâl dan jihâd merupakan dua hal yang berbeda. Qital diterapkan pada suatu tindakan militer terhadap pasukan musuh. Jihad diterapkan pada usaha menyeluruh yang dilakukan oleh seluruh bangsa demi keberhasilan tujuan perang. Selama perjuangan ini, qital dapat berhenti sewaktu-waktu dan dapat juga ditunda. Akan tetapi, jihad terus berlangsung sampai pada suatu waktu ketika tujuan tercapai.” (Harian Mashriq Lahore, 12 Oktober 1965).
Sebelumnya, Al-Maududi telah menerangkan arti kata jihad sebagai berikut:
“Jihad tidak hanya berarti berperang dengan senjata, tetapi diterapkan secara kolektif kepada seluruh perjuangan yang dilakukan demi keberhasilan dalam perang.” (Harian Kohistan Lahore, 18 September 1965).
Akhirnya pendapat Imam Mirza Ghulam Ahmad perlu kita renungkan:
“Menyangkut arti yang dipakai, apakah perang fisik atau perang spiritual, apakah perang dengan menggunakan pedang atau dengan pena, ayat berikut ini cukup menjadi petunjuk kita: “Bersiaplah menghadapi mereka (musuh) dengan segenap kemampuanmu” (8:60). Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk mengerahkan segenap kemampuan dalam melawan musuh, dan menggunakan cara yang kita anggap sebagai cara terbaik dan paling efektif” (Majmu’a Ishtiharat, jilid 1:360).
Tentang perang (qitâl) beliau menjelaskan:
“Haruslah diketahui bahwa Quran Suci tidaklah semena-mena memberikan perintah perang. Quran memerintahkan berperang hanya melawan orang-orang yang menghalangi orang lain untuk beriman kepada Allah, mengikuti perintah-Nya dan memuja-Nya. Quran memberikan perintah berperang terhadap orang-orang yang menyerang kaum Muslim tanpa sebab dan mengusir mereka dari rumah dan negara mereka serta menghalangi mereka menjadi muslim. Orang-orang tersebutlah yang dimurkai oleh Allah dan orang-orang muslim haruslah memerangi mereka apabila mereka tidak menghentikan perbuatannya.” (Nurul-Haqq, jilid 1:46).
            Berdasarkan ajaran Quran Suci, tindak kekerasan yang brutal dan anarkhis atas nama agama dengan dalih jihad tidak dibenarkan. Haram hukumnya, karena melanggar syariat Islam!
2.4 Jihad Menurut Hadits Nabi
            Dalam kitab-kitab Hadits, kata jihad juga mengandung arti yang luas, tidak khusus digunakan dalam arti perang. Imam Bukhari misalnya, dalam bab jihad menulis berbagai judul tentang ajaran (dakwah) memeluk Islam sebagai berikut: 
  1. “Hendaklah orang Islam memberi petunjuk kepada kaum Ahli Kitab pada jalan yang benar, atau hendaklah orang Islam mengajarkan Kitab kepada mereka” (Bu 56:99)
  2. “Memohonkan petunjuk bagi kaum musyrik, agar orang Islam dapat meningkatkan persahabatan dengan mereka” (Buk 56:100)
  3. “Ajakan Nabi Suci (kepada kaum musyrik) untuk memeluk Islam dan kenabian, dan agar mereka tak mengambil orang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Bu 56:102)
  4. “Keunggulan seseorang yang masuk Islam dari kalangan kaum Ahli Kitab (Bu 56:143)
  5. “Keunggulan seseorang ialah yang orang lain masuk Islam di bawah tangannya” (Bu 56:145)
  6. “Bagaimana caranya memasukkan Islam kepada anak-anak” (Bu. 56:178)
             Dari judul-judul tersebut di atas terang sekali bahwa dakwah Islam dengan lisan dan pena serta dengan harta atau bilhâl dipandang sebagai jihad, selaras dengan firman Ilahi dalam surat Al Furqan 25-52.
            Imam Abu Daud pun meriwayatkan Hadits-Hadits yang semacam itu. Dalam bab Jihad terus-menerus, ada sebuah Hadits yang intinya sebagai berikut:”Sebagian umatku tak henti-hentinya memperjuangkan kebenaran, dan mereka akan keluar sebagai pemenang mengalahkan musuh mereka”. Hadits ini ditafsiri oleh Imam Nawawi sebagai berikut:
 “Yang dimaksud sebagian umat Islam dalam Hadits tersebut ialah berbagai golongan kaum mukmin yang terdiri dari prajurit yang berani, kaum ahli fiqih (ahli hukum), muhadditsûn (penulis Hadits), dan zahid (orang yang menjauhkan diri dari kesenangan duniawi dan hanya beribadah kepada Allah), dan orang yang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat), dan lain-lain yang mengerjakan perbuatan baik” (Aunul Ma’bud).
 Dari keterangan tersebut di atas, terang sekali bahwa jihad menurut Hadits mencakup semua perbuatan mengabdi kepada Islam dalam bentuk apapun, tentu saja bom bunuh diri tidak termasuk di dalamnya.
Imam Baihaqi meriwayatkan suatu Hadits yang menceritakan bahwa pada suatu hari ketika Nabi Suci dan para sahabat kembali dari peperangan, Nabi bersabda:”Kita kembali dari jihad kecil (jihâdil asHghar) menuju jihad terbesar (jihâdil akbar)”. Sahabat bertanya:”Ya Rasulullah, apakah jihad terbesar itu?” Beliau menjawab: “Jihad melawan nafsu (jihâdun-nafs)”.
Nafsu itu ada dua macam, yaitu:
  1. Nafsu tinggi, yang menyadarkan manusia akan kehidupan yang tinggi atau kehidupan ruhani, dan
  2. Nafsu rendah, yang berhubungan dengan kehidupan jasmani di dunia.
Nafsu rendah inilah yang oleh Quran disebut hawâ terjemahannya hawa nafsu (53:3). Hawa Nafsu adalah penting sekali bagi kehidupan jasmani manusia, tetapi ini merintangi manusia mencapai tingkat kehidupan yang tinggi, selama hawa nafsu tak dikendalikan. Mengendalikan hawa nafsu inilah yang disebut jihad akbar. Dinamakan jihad akbar karena manusia itu kuat menghadapi apa saja dan dapat menaklukan alam dengan akal, ilmu pengetahuan dan kekuatan yang diberikan kepadanya, tetapi manusia itu lemah menaklukan hawa nafsunya, karena iblis yang tak mau sujud kepada manusia selalu menggoda dan membangkit-bangkitkan hawa nafsu. Menaklukkah hawa nafsu dan iblis itu sangat berat, karena tidak kelihatan dan bersarang dalam diri manusia sendiri. Jika manusia dapat menaklulkannya, hawa nafsu dan iblis itu bukan lagi menjadi perintang, malahan menjadi pembantu dalam meningkatkan kehidupan ruhani manusia, sebagaimana yang dimaksud oleh Nabi Suci pada waktu menjawab pertanyaan salah seorang sahabat, apakah nabi Suci juga mempunyai setan? “Ya” jawab beliau “tetapi Allah menolongku mengalahkan dia, sehingga dia tunduk kepadaku dan tak menyuruh aku selain kebaikan.
Selanjutnya Nabi Suci Muhammad saw menjelaskan bahwa tujuan jihad ashghar atau qital ialah untuk menjunjung tinggi kalimah Allah (li i’lâ’i kalimâtillâh), maka niatnya harus bersih dari mencari untung atau ingin dipuji atau mencari nama. Suatu hadits meriwayatkan:
“Seorang laki-laki menghadap Nabi Suci dan berkata sebagai berikut: Ada kalanya orang berperang untuk mencari ghanimah (harta rampasan perang) dan ada kalanya orang berperang untuk mencari nama baik; dan ada kalanya orang berperang untuk dilihat keberaniannya; perang yang manakah yang di jalan Allah? Nabi Suci menjawab: Orang yang berperang agar kalimah Allah dijunjung tinggi itulah perang di jalan Allah” (Bu 56:15)
            Maksud Hadits tersebut di atas selaras dengan firman Ilahi dalam Qur’an Suci bahwa keselamatan hijrah Nabi Suci ke Madinah adalah sebagai “membuat rendah kalimah kaum kafir, dan menjunjung tinggi kalimah Allah”. Jika demikian perang yang diizinkan oleh Islam adalah benar-benar  perbuatan mulia dan suci. Orang mengorbankan harta dan jiwanya demi tegaknya kebenaran dan kedilan serta lenyapnya penindasan. Oleh karena itu Nabi Suci menerangkan betapa mulianya orang yang memelihara kuda (Bu 56:45), atau memelihara kuda yang siap diberangkatkan ke medan perang (Bu 56:73), Nabi Suci menganjurkan belajar memanah (Bu. 56:78), atau belajar menggunakan alat perang (Bu 56:79).
            Ini semuanya bukanlah menunjukan bahwa kaum Muslimin menyiarkan Islam dengan kekerasan atau agar kaum Muslimin melancarkan perang (agresi) terhadap tetangga, melainkan hanya menunjukkan bahwa kaum Muslimin harus bertempur, dan untuk mensukseskan pertempuran itu kaum Muslimin dianjurkan supaya mengadakan persiapan yang baik. Mereka yang maju ke medan perang demi li i’lâ’i kalimâtillâh (menjunjung tinggi kalimah Allah) dijamin masuk surga. Dalam konteks inilah Nabi Suci bersabda: “Surga (jannah) itu di bawah bayang-bayang pedang” (Bu 56:22).
            Hadits-hadits tentang manfât qital (perang) itu janganlah disalah-tafsirkan sebagai perintah agar kaum Muslimin selalu memerangi kaum non-Muslim. Itu adalah keliru. Perang itu sendiri bukanlah barang baik atau barang buruk; perang adalah kesempatan yang menjadikan itu suatu perbuatan yang amat baik atau amat buruk. Yang jelas menurut Hadits Nabi, orang Islam adalah “orang lain akan selamat dari tangan dan lisannya” atau ”yang orang-orang akan merasa aman” (Bu 2:4)
            Senada dengan hadits-hadits tersebut Imam Hazrat Mirza Ghulam Ahmad menjelaskan: “Singkatnya, terdapat tiga kategori perang yang Islami: untuk melindungi diri sendiri, untuk menghukum, yaitu darah dibayar dengan darah, dan untuk menciptakan  perdamaian, yakni memerangi kekuatan yang menghalangi orang memeluk agama Islam. Karena tidak ada perintah untuk memaksa seseorang masuk ke dalam agama Islam dengan ancaman pembunuhan, maka tidak perlu ada pertumpahan darah dalam menunggu Masih dan Mahdi. Tidaklah mungkin Masih atau Mahdi datang dengan ajaran yang berbeda dengan Quran dan memerintahkan orang masuk Islam dengan pedang” (Masih Hindustan Main, hlm. 18-19).
            Dalam kitabnya yang lain beliau menjelaskan: “Kita diperintahkan untuk menghadapi orang-orang kafir dengan cara yang sama seperti mereka menghadapi kita. Atau kita harus memperlakukan mereka sama seperti mereka memperlakukan kita. Selama mereka tidak mengangkat senjata dalam menghadapi kita, kita juga tidak diperbolehkan mengangkat senjata dalam menghadapi mereka” (Haqiqatul-Mahdi, hlm. 28).
2.5 Jihad Menurut Ulama         
            Para ulama Islam ahli fiqih umumnya mengemukakan pengertian yang salah tentang jihad dan menjunjung tinggi kalimah Allah. Kesalahan mereka telah berlangsung lama, sejak zaman dahulu pasca Nabi Suci dan sahabat sampai sekarang. Imam Mirza Ghulam Ahmad mengungkapkan realitas tersebut:
“Haruslah diingat bahwa konsep dalam pikiran ulama sekarang dan cara para ulama menjelaskan permasalahan jihad kepada masyarakat jelas tidak benar. Akibatnya, para ulama tersebut membuat masyarakat mempunyai karakteristik seperti binatang dengan khotbahnya berapi-api mereka menghilangkan nilai-nilai baik kemanusiaan. Jadi, apabila terjadi demikian, maka saya mengetahui dengan pasti bahwa dosa dari semua pembunuh keji dilakukan oleh orang-orang yang bodoh dan bersemangat, yang tidak menyadari mengapa Islam harus berperang pada zaman dahulu. Para ulama tersebutlah yang harus bertanggung jawab terhadap ajaran-ajaran yang menyebabkan pertumpahan darah” (Government Angrezi aur Jihad, hlm. 7).
Tatkala terjadi pembunuhan dua orang Inggris yang dilakukan oleh orang Muslim fanatik, beliau berkomentar:
“Apakah pembunuhan terhadap dua orang Inggris ini disebut jihad? Apabila demikian, pembunuh tersebut merusak nama baik Islam. Hal yang seharusnya kita lakukan adalah menjalin hubungan dengan mereka dengan cara yang baik, sehingga mereka dapat menjadi Muslim karena melihat perbuatan baiknya. Sewaktu saya mendengar tentang orang-orang tersebut, saya benar-benar sedih karena mereka telah berada jauh dari Quran Suci, dan meyakini bahwa pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan baik” (Malfuzat, bab II, hlm. 49-50).
2.6 Landasan Jihad Dalam Islam
1. Ulasan kata-kata salam
Firman Allah
ª!$#ur (#þqããôtƒ 4n<Î) Í#yŠ ÉO»n=¡¡9$# Ïökuur `tB âä!$t±o 4n<Î) :ÞºuŽÅÀ 8LìÉ)tFó¡B ÇËÎÈ  
Artinya: Allah menyeru (manusia) ke darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang Lurus (Islam). (QS Yunus :25)
            Arti kalimat darussalam Ialah: tempat yang penuh kedamaian dan keselamatan. pimpinan (hidayah) Allah berupa akal dan wahyu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Firman Allah
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya: dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
2.Komunikasi insani
Firman Allah
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ  
Artinya:  orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
3.Perang adalah penting
Firman Allah
Ÿwur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) çnqãã÷Š$#ur $]ùöqyz $·èyJsÛur 4 ¨bÎ) |MuH÷qu «!$# Ò=ƒÌs% šÆÏiB tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÎÏÈ  
Artinya: dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Firman Allah
öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym Ÿw šcqä3s? ×puZ÷GÏù tbqà6tƒur ß`ƒÏe$!$# ¼ã&#à2 ¬! 4 ÂcÎ*sù (#öqygtGR$#  cÎ*sù ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ètƒ ׎ÅÁt/ ÇÌÒÈ  
Artinya:  dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah[611] dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah[612]. jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan.
             Maksudnya: menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi, tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil.
2.7 Perintah Untuk Berjihad
            Jihad merupakan tulang punggung dan kubah Islam. Kedudukan orang-orang yang berjihad amatlah tinggi di surga, begitu juga di dunia. Mereka mulia di dunia dan di akhirat. Rasulullah adalah orang yang paling tinggi derajatnya dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam segala bentuk dan macamnya. Beliau berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati, dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan senjata. Semua waktu beliau hanya untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan beliau. Oleh karena itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia-pent) dan paling mulia di sisi Allah.
            Allah memerintahkan beliau untuk berjihad semenjak beliau diutus sebagai Nabi, Allah berfirman
“Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad yang besar.” [Al-Furqon : 51-52]
            Surat ini termasuk surat Makiyah yang didalamnya terdapat perintah untuk berjihad melawan orang-orang kafir dengan hujjah dan keterangan serta menyampaikan Al-Qur’an. Demikian juga, jihad melawan orang-orang munafik dengan menyampaikan hujjah karena mereka sudah ada dibawah kekuasaan kaum muslimin, Allah ta’ala berfirman :
Artinya : Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” [At-Taubah : 73]
            Jihad melawan orang-orang munafik (dengan hujjah-pent) lebih sulit daripada jihad melawan orang-orang kafir (dengan pedang-pent), karena (jihad dengan hujjah-pent) hanya bisa dilakukan orang-orang khusus saja yaitu para pewaris nabi (ulama). Yang bisa melaksanakannya dan yang membantu mereka adalah sekelompok kecil dari manusia. Meskipun demikian, mereka adalah orang-orang termulia di sisi Allah.[2]
            Termasuk semulia-mulianya jihad adalah mengatakan kebenaran meski banyak orang yang menentang dengan keras seperti menyampaikan kebenaran kepada orang yang dikhawatirkan gangguannya. Oleh karena inilah, para Rasul -sholawatullahi ‘alaihim wa salaamuhu- termasuk yang paling sempurna
            Jihad melawan musuh-musuh Allah diluar (kaum muslimin) termasuk cabang dari jihadnya seorang hamba terhadap dirinya sendiri (hawa nafsu) di dalam ketaatan kepada Allah, sebagaimana yang disabdakan Nabi :
“Artinya : Mujahid adalah orang yang berjihad melawan dirinya dalam mentaati Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari apa yang dilarang Allah” [Hadits Riwayat Ahmad dan sanadnya jayyid/baik]
            Oleh sebab itu, jihad terhadap diri sendiri lebih didahulukan daripada jihad melawan orang-orang kafir dan hal tersebut merupakan pondasinya. Seorang hamba jika tidak berjihad terhadap dirinya sendiri dalam mentaati perintah Allah dan meninggalkan apa yang dilarang dengan ikhlas karena-Nya, maka bagaimana mungkin dia bisa berjihad melawan orang-orang kafir[3]. Bagaimana dia bisa melawan orang-orang kafir sedangkan musuh (hawa nafsu) nya yang berada disamping kiri dan kanannya masih menguasainya dan dia belum berjihad melawannya karena Allah. Tidak akan mungkin dia keluar berjihad melawan musuh (orang-orang kafir) sehingga dia mampu berjihad melawan hawa nafsunya untuk keluar berjihad.[4]
            Kedua musuh itu adalah sasaran jihad seorang hamba. Tapi masih ada yang ketiga, yang dia tidak mungkin berjihad melawan keduanya kecuali setelah mengalahkan yang ketiga ini. Dia (musuh yang ketiga ini) selalu menghadang, menipu dan  menggoda hamba agar tidak berjihad melawan hawa nafsunya. Dia senantiasa mengambarkan  kepada seorang hamba bahwa berjihad melawan hawa nafsu amatlah berat dan harus meninggalkan kelezatan dan kenikmatan (dunia). Tidak mungkin dia berjihad melawan kedua musuhnya tadi kecuali terlebih dahulu berjihad  melawannya. Oleh  karenanya, jihad melawannya adalah pondasi dalam berjihad melawan keduanya. Musuh yang ketiga itu adalah setan, Allah ta’ala berfirman :
“Artinya : Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu)” [Faathir : 6]
            Perintah untuk menjadikan setan sebagai musuh merupakan peringatan agar (seorang hamba) mengerahkan segala kekuatan dalam memeranginya, karena musuh tersebut tidak pernah lelah dan lemah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa.
(Kemudian beliau berkata -pent) Jika hal diatas sudah dimengerti maka jihad terbagi menjadi empat tahapan :
1. Jihad melawan diri sendiri (hawa nafsu), dan hal ini terbagi lagi menjadi empat tingkatan
  • a. Berjihad dalam menuntut ilmu agama yang tidak akan ada kebahagiaan di dunia dan di akhirat kecuali dengannya. Barangsiapa yang ketinggalan ilmu agama maka dia akan sengsara di dunia dan di akhirat.
  • b. Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang dia pelajari, karena ilmu tanpa amal jika tidak memadharatkannya, minimal ilmunya tidak bermanfaat.
  • c. Berjihad dalam dakwah (menyeru manusia) kepada ilmu tersebut dan mengajarkannya kepada yang tidak tahu. Jika tidak, maka dia termasuk orang yang menyembunyikan ilmu yang telah diturunkan Allah dan tidak akan bermanfaat ilmunya serta dia tidak akan selamat dari adzab Allah.
  • d. Berjihad dalam bersabar menghadapi rintangan di jalan dakwah serta gangguan manusia karena Allah.
            Jika seorang hamba telah menyempurnakan keempat tingkatan ini, maka dia tergolong Robbaaniyyiin (orang-orang Robbani). Para salaf dahulu telah sepakat bahwa seorang alim tidak bisa dikatakan Robbani hingga dia tahu kebenaran, lalu mengamalkan dan mengajarkannya. Barangsiapa yang mengetahui (kebenaran) lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya, maka dia akan tersanjung dikalangan para penghuni langit.
2. Jihad melawan setan, dan hal ini terbagi menjadi 2 bagian :
  • a. Berjihad dalam menolak syubhat (kerancuan) dan keraguan dalam keimanan
  • b. Berjihad dalam menolak bisikan syahwat Jihad yang pertama akan melahirkan keyakinan dan jihad yang kedua akan menghasilkan kesabaran Allah ta’ala berfirman : “Artinya : Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” [As-Sajdah : 24]
Allah ta’ala mengkabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh hanya dengan kesabaran dan keyakinan. Kesabaran dapat menolak nafsu syahwat serta keinginan jelek sedangkan keyakinan bisa menolak keraguan serta kerancuan.
3. Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik. Hal ini meliputi empat hal : jihad dengan hati, lisan, harta dan jiwa raga. Berjihad melawan orang-orang kafir lebih dikhususkan dengan tangan dan berjihad melawan orang-orang munafik lebih dikhususkan dengan lisan.
4.  Jihad melawan orang-orang dzolim, ahli bid’ah, dan pembuat kemungkaran. Hal ini memiliki tiga tahapan. Dengan tangan bila mampu, jika tidak maka pindah dengan lisan dan jika tidak mampu juga maka dengan hati.
            Inilah tiga belas tahapan dalam jihad dan (Barangsiapa yang mati dan tidak berjihad serta tidak pernah membisikkan dalam dirinya untuk berjihad maka dia mati dalam cabang kemunafikan) .
            Dan tidak akan sempurna jihad melainkan dengan hijrah dan tidak ada hijrah serta jihad tanpa keimanan. Orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah adalah orang-orang yang menjalankan ketiga hal tersebut, Allah ta’ala berfirman
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Baqoroh : 218]
            Sebagaimana keimanan adalah kewajiban bagi setiap orang, maka diwajibkan pula kepada mereka dua hijrah di setiap saat :
1. Berhijrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, ikhlas, bertobat, tawakkal, mengharap, dan cinta kepada-Nya.
2. Berhijrah kepada Rasul-Nya dengan mengikuti sunnah beliau, tunduk kepada perintah beliau, membenarkan kabar yang beliau sampaikan serta mendahulukan perintah beliau daripada perintah yang lainnya. Nabi bersabda yang artinya :
“Artinya : Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah kepada dunia atau perempuan yang hendak dinikahinya maka hijrohnya kepada apa yang dia niatkan”.
            Perintah untuk jihad melawan hawa nafsu dalam mentaati Allah dan jihad melawan setan adalah fardhu ain yang tidak bisa diwakilkan kepada seorangpun. Adapun jihad melawan orang-orang kafir dan munafik adalah fardhu kifayah.











BAB III
 PENUTUP

3.1 Simpulan 
1. Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran.  
2. Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syrat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan.
3.2 Saran       
 1. merealisasikan arti jihad yang sebernanya dan tidak terpengaruh dengan aliran-aliran radikal yang mengatas namakan islam.
2. Mengerti akan pentingnya jihad untuk menegakan eksistensi islam.








DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayid. 1981. Unsur-unsur Dinamika Dalam Islam, PT Intermasa: Jakarta
Ahmad, Ashim. 1990. Menghidupkan Kembali Kebebasan Berfikir : Jakarta
http://zainurie.wordpress.com/2007/06/18/jihad-dan-terorisme/
http://id.wikipedia.org/wiki/Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar